Wartadinamikanews.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, telah menjatuhkan vonis terhadap dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yaitu Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, pada persidangan yang digelar di Ruang Cakra. Kamis (5/03/26)
Keduanya dijatuhi hukuman 6 bulan pidana pengawasan atas kasus hukum yang menjerat mereka. Pengadilan Negeri Pati Pati menjamin putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim murni berdasarkan fakta persidangan dan bebas dari segala bentuk intervensi
Keduanya tidak perlu menjalani pidana tersebut dan diminta segera dikeluarkan dari tahanan setelah sidang putusan
Kedua Terdakwa dimaksud, dihukum masing-masing dihukum 6 bulan pidana pengawasan, sehingga keduanya tidak perlu menjalani hukuman penjara
Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, S.H., M.H., menyampaikan setiap proses pengambilan putusan dalam perkara Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto dilakukan dengan pengawasan ketat.
"Majelis Hakim menjunjung tinggi integritas. Dengan adanya penerapan SMAP di Pengadilan Negeri Pati, kami pastikan proses ini berjalan tanpa suap, tanpa gratifikasi, dan bebas dari tekanan langsung. Integritas adalah fondasi utama kami," ujarRetno
Lebih lanjut Retno menegaskan, untuk
memenuhi hak informasi publik tanpa mengabaikan aspek keamanan, PN Pati
mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.
Seluruh rangkaian pembacaan putusan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Pengadilan Negeri Pati.
“Langkah ini diambil untuk mengakomodasi antusiasme ribuan simpatisan dan masyarakat luas yang ingin mengawal kasus ini, sehingga konsentrasi massa di gedung pengadilan dapat diminimalisir,”jelas Retno.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra tersebut, Teguh mengenakan kemeja putih dengan tulisan “Rawe Rantas Malang Putung Pejabat Menindas Waktunya Digulung” di bagian belakang.
Sementara itu, Botok mengenakan kemeja putih
bertuliskan Tangkap Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi sebagai dalang
utama kriminalisasi. (Red)
